(AMARAN PENTING) Haram Kawin Gadis Sekampung | - Blog Hanz -
Breaking News
recent

(AMARAN PENTING) Haram Kawin Gadis Sekampung


JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,
JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun 2010:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"


Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi kalau menikahi 'satu kampung'...!!! Kau dah 'sasau apo haaa'?!

HOT SITE --> http://www.schoolloansconsolidation.co.cc
hanz

hanz

1 comment:

  1. hahhahahahhahhaha..terkena sudah..;p

    engatkn btol2 td..aiyaaa..hahah

    ReplyDelete

Related

Powered by Blogger.